Rabu, 17 September 2014

menganalisis kasus pelanggaran ham di indonesia



menganalisis kasus pelanggaran ham di indonesia
Anggota Kelompok  1 :
1.Ayu noviyanti              4. Fitria listiana handayani
2. Eka fatmasari              5. Lia damayanti
3.fika catur jayanti         6. Marfuatus zulaikah

Ø PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

HAM  merupakan hak-hak dasar yang di  miliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah tuhan yang di bawa sejak lahir.

Ø MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA

1. Hak asasi pribadi :Hak kebebasan memilih,memeluk,menjalankan agama dan kepercayaan yang di yakini masing-masing .
2. Hak asasi politik :Hak untuk membuat dan mendirkan parpol dan organisasi politik lainnya .
3. Hak asasi hukum :Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi :Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
5. Hak asasi sosial budaya :Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dg bakat dan minat .

Ø PEMAJUAN HAM

-Generasi 1: lahir sebagai reaksi terhadap kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun-tahun sebelum perang dunia ke 2.
-Generasi 2: lahir sebagai reaksi dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaan setelah perang dunia ke 2.
-Generasi 3: konsep HAM merupakan ramuan dari hak hukum,sosial,ekonomi,politik, dan budaya menjadi apa yang di sebut hak pembangunan(the right todevelopment).
-Generasi 4: konsep HAM melihat akibat kebijakan pemerintah yang di terapkan.


Ø PERLINDUNGAN HAM

Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan utama dalam perlindungan HAM di Indonesia :
1.   Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM .
2.   UU.No 39 tahun 1999 tentang HAM .
3.   UU.No 26 tahun 2000 tentang pengdilan HAM .
4.   UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan .

PP No.2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat.
Bentuk perlindungan :
·       Keamanan pribadi korban / saksi dr ancaman fisik dan mental.
·       Perahasiaan identitas korban dan saksi.
·       Pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka .




Guru pengampu
Dwi utami



                       



Tidak ada komentar:

Posting Komentar