menganalisis
kasus pelanggaran ham di indonesia
Anggota Kelompok 1 :
1.Ayu noviyanti 4. Fitria
listiana handayani
2. Eka fatmasari 5. Lia
damayanti
3.fika catur jayanti 6. Marfuatus
zulaikah
Ø PENGERTIAN HAK
ASASI MANUSIA
HAM merupakan hak-hak dasar yang di miliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah
tuhan yang di bawa sejak lahir.
Ø MACAM-MACAM HAK
ASASI MANUSIA
1. Hak asasi pribadi :Hak kebebasan memilih,memeluk,menjalankan
agama dan kepercayaan yang di yakini masing-masing .
2. Hak asasi politik :Hak untuk membuat dan mendirkan
parpol dan organisasi politik lainnya .
3. Hak asasi hukum :Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi :Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli.
5. Hak asasi sosial budaya :Hak untuk mengembangkan
budaya yang sesuai dg bakat dan minat .
Ø PEMAJUAN HAM
-Generasi 1: lahir sebagai reaksi terhadap kenegaraan yang totaliter dan
fasistis yang mewarnai tahun-tahun sebelum perang dunia ke 2.
-Generasi 2: lahir sebagai reaksi dunia ketiga yang telah memperoleh
kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaan setelah perang dunia ke 2.
-Generasi 3: konsep HAM merupakan ramuan dari hak hukum,sosial,ekonomi,politik,
dan budaya menjadi apa yang di sebut hak pembangunan(the right todevelopment).
-Generasi 4: konsep HAM melihat akibat kebijakan pemerintah yang di
terapkan.
Ø PERLINDUNGAN HAM
Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan utama dalam perlindungan
HAM di Indonesia :
1.
Ketetapan MPR
No.XVII/MPR/1998 tentang HAM .
2.
UU.No 39 tahun 1999
tentang HAM .
3.
UU.No 26 tahun 2000
tentang pengdilan HAM .
4.
UU No. 9 tahun 1998
tentang kemerdekaan .
PP No.2
tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam
pelanggaran HAM yang berat.
Bentuk
perlindungan :
· Keamanan pribadi korban / saksi dr ancaman fisik dan
mental.
· Perahasiaan identitas korban dan saksi.
· Pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang
pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka .
Guru pengampu
Dwi utami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar