MENGANALISIS
KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
SMKN 2 PONOROGO
Nama
kelompok 2 :
1.
Chrisdyan iin w
2.
Citra anggun puspa
3.
Devinda kusnul chotimah
4.
Hanifah
5.
Hartiningsih
6.
Harum trisnawati candra pratiwi
7.
Indah sulistiyowati
8.
Indri dwi lestari
Kelas
: XI TKJ 1
A.Pelaksanaan
bagi kemanusiaan
Tindakan kriminal, tirani, anarkis terjadi hampir
tiap hari dan hampir merata di segenap wilayah Negara republik Indonesia.
Berdasarkan Tap MPR No.XVII/Mpr/1998 dan
dikeluarkan uu.29/1999 tentang HAM. Hukum HAM harus ditegaskan. Telah banyak
terjadi pelanggaran terhadap HAM. Misalnya :
a.
Kasus tanjung priok (1984)
b.
Kasus terbunuhnya marsinah, seorang
buruh wanita (1994)
c.
Kasus jembatan semanggi dan mahasiswa trisakti(1998)
d.
Kasus terbunuhnya wartawan udin dari
majalah bernas
Pengadilan HAM diatur dalam uu no.26/2000 tentang
pengadilan HAM. Mengadili pelanggaran HAM yang dinilai berat yaitu kejahatan
genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagaian dari kelompok bangsa, kelompok ras,
kelompok etnik, kelompok agama dan sejenisnya. Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai dari
serangan yang meluas atau sistematik, langsung terhadap penduduk sipil.
B.Menggunakan HAM secara bertanggung jawab
Akibat tidak menghargai kewajiban adalah tujuan
tidak tercapai. Memperoleh sanksi, misalnya : seorang pencuri ditangkap dan
dihukum, karena melanggar peraturan dan perundang-undangan. Bangsa Indonesia
berjuang menentang segala bentuk penjajahan, karena penjajahan itu melanggar
hak-hak asasi manusia.
C.Upaya penegakan HAM
a. Bahwa HAM sering kali diabaikan, dilecehkan,
bahkan dilanggar oleh penguasa. Oleh karena itu upaya penegakkan HAM harus
terus menerus diupayakan.
b. HAM merupakan ukuran tertinggi bagi
keberhasilan pembangunan suatu bangsa semakin menghormati HAM, maka
masyarakatpun semakin merasakan keadilan dan kesejahteraan.
c.Kondisi HAM dalam suatu negara merupakan salah
satu ukuran penting bagi kehormatan Negara dimata internasional.
Upaya penegakkan HAM dilakukan dalam dua bentuk,
yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan merupakan upaya
menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM, sedangkan penindakan pada dasarnya merupakan upaya
untuk menanganikasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya penindakan terhadap pelanggaran HAM dapat
dilakukan dalam bentuk berikut :
· Pelayanan
· Penerimaan
pengaduan dari korban pelanggaran HAM
· Investigasi
· Penyelesaian
perkara melalui perdamaian
· Penyelesaian
pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar