Selasa, 16 September 2014

MENGANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA



MENGANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
 
 SMKN 2 PONOROGO
Nama kelompok 2 :
1.    Chrisdyan iin w
2.    Citra anggun puspa
3.    Devinda kusnul chotimah
4.    Hanifah
5.    Hartiningsih
6.    Harum trisnawati candra pratiwi
7.    Indah sulistiyowati
8.    Indri dwi lestari

Kelas : XI TKJ 1
A.Pelaksanaan bagi kemanusiaan
Tindakan kriminal, tirani, anarkis terjadi hampir tiap hari dan hampir merata di segenap wilayah Negara republik Indonesia.
Berdasarkan Tap MPR No.XVII/Mpr/1998 dan dikeluarkan uu.29/1999 tentang HAM. Hukum HAM harus ditegaskan. Telah banyak terjadi pelanggaran terhadap HAM. Misalnya :
a.     Kasus tanjung priok (1984)
b.     Kasus terbunuhnya marsinah, seorang buruh wanita (1994)
c.     Kasus jembatan semanggi dan mahasiswa trisakti(1998)
d.     Kasus terbunuhnya wartawan udin dari majalah bernas
Pengadilan HAM diatur dalam uu no.26/2000 tentang pengadilan HAM. Mengadili pelanggaran HAM yang dinilai berat yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian dari kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok etnik, kelompok agama dan sejenisnya. Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai dari serangan yang meluas atau sistematik, langsung terhadap penduduk sipil.


B.Menggunakan HAM secara bertanggung jawab
Akibat tidak menghargai kewajiban adalah tujuan tidak tercapai. Memperoleh sanksi, misalnya : seorang pencuri ditangkap dan dihukum, karena melanggar peraturan dan perundang-undangan. Bangsa Indonesia berjuang menentang segala bentuk penjajahan, karena penjajahan itu melanggar hak-hak asasi manusia.


C.Upaya penegakan HAM
a. Bahwa HAM sering kali diabaikan, dilecehkan, bahkan dilanggar oleh penguasa. Oleh karena itu upaya penegakkan HAM harus terus menerus diupayakan.
b. HAM merupakan ukuran tertinggi bagi keberhasilan pembangunan suatu bangsa semakin menghormati HAM, maka masyarakatpun semakin merasakan keadilan dan kesejahteraan.
c.Kondisi HAM dalam suatu negara merupakan salah satu ukuran penting bagi kehormatan Negara dimata internasional.
Upaya penegakkan HAM dilakukan dalam dua bentuk, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan merupakan upaya menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM, sedangkan  penindakan pada dasarnya merupakan upaya untuk menanganikasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya penindakan terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan dalam bentuk berikut :
·       Pelayanan
·       Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM
·       Investigasi
·       Penyelesaian perkara melalui perdamaian
·       Penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar